Berita Alphad Syarif: Ada Tiga Fungsi Utama Yang Harus Dijalankan Oleh Seorang Anggota Dewan
Seorang politisi ulang
yakni Berita Alphad Syarif santer dibicarakan publik karena banyaknya muncul berita
Alphad Syarif. Seorang anggota Dewan DPRD Samarinda untuk periode 2019-2024 ini
kini menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Samarinda.
Bahkan, digadang-gadang
Alphad Syarif juga akan mendaftarkan dirinya untuk maju ke ke Pilkada Penajam
Paser Utara (PPU) di tahun 2020. Meski begitu, politisi ini menyebutkan bahwa
hingga saat ini dirinya masih ingin terus mengabdi pada masyarakat Samarinda,
khususnya untuk Dapil yang sudah memenangkannya.
Adapun beliau sendiri
terpilih dengan dapil Samarinda Ilir, Kecamatan Samarinda Kota, dan Sambutan.
Meskipun terpilih dengan dapil tersebut, namun Alphad Syarif akan mengabdikan
dirinya kepada seluruh masyarakat Samarinda.
Hal ini sesuai
dengan keterangan dari dirinya saat diwawancarai di gedung DPRD Samarinda pada
hari Rabu, 25 September 2019 lalu. Sebagai seorang anggota Dewan,
ternyata Berita Alphad Syarif juga pernah menjabat sebagai anggota dewan di periode
sebelumnya yakni tahun 2014-2019.
Sebagai seorang anggota
Dewan, menurut Alphad Syarif terdapat tiga pokok yang harus dilakukan yakni budgeting (Penganggaran), monitoring
(pengawasan), serta legislasi (merumuskan peraturan daerah).
Tentunya tugas pokok ini
bisa dilakukan setelah selesai dilantik dan sah menjadi anggota DPRD tahun
2019-2024. Nah, dari ketika tugas pokok ini, menurutnya akan dilakukan sesuai
dengan instrumen agar nantinya dapat membangun kota Samarinda yang lebih baik
lagi.
Berita Alphad Syarif juga
berencana untuk menyelesaikan merumuskan peraturan Perundang-undangan Daerah
yang pada periode sebelumnya belum sempat selesai, sehingga pada periode ini
beliau berencana untuk menuntaskan segala hal yang berkaitan dengan peraturan
darah dengan tujuan semakin majunya kota Samarinda.
Tidak hanya itu, fungsi
anggota DPRD pengawasan menurut Alphad Syarif juga sangat penting. Tujuannya
adalah untuk memonitor pemerintah kota dalam membangun kota Samarinda yang
lebih baik lagi. Fungsi pengawasan ini tentunya berkaitan dengan pembangunan
infrastruktur Kota Samarinda.
Komentar
Posting Komentar